Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sepakat dengan usulan DPR yang akan menghapus posisi wakil menteri di kabinet dalam UU Kementerian Negara. Hal itu diungkapkan Menpan RB Azwar Anas mewakili pemerintah dalam rapat bersama Baleg, Senin (9/9/2024).

"Pemerintah sepakat atas penghapusan penjelasan pasal 10 Kementerian Negara. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK yang dalam pertimbangannya menyatakan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian," ujar Azwar Anas.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 berbunyi:

"dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."

Dalam pandangan pendapat pemerintah, Azwar Anas juga mengusulkan perubahan redaksional dalam hal jumlah menteri.

"Untuk menegaskan bahwa jumlah kementerian ditetapkan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah," ujar Azwar. Seperti diketahui, pada isi UU sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi 34 dalam UU.

Pemerintah juga mendorong penambahan penjelasan pada pasal 15 tersebut.

"Yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden adalah bahwa setiap pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden, yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dengan mempertimbangkan pasal 12, 13, dan 14 UU Nomor 39 Tentang Kementerian Negara," ujar Azwar.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung secara terbuka di ruang Baleg DPR RI.

(ain)

No more pages