Logo Bloomberg Technoz

Dalam pandangan pendapat pemerintah, Azwar Anas juga mengusulkan perubahan redaksional dalam hal jumlah menteri.

"Untuk menegaskan bahwa jumlah kementerian ditetapkan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah," ujar Azwar. Seperti diketahui, pada isi UU sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi 34 dalam UU.

Pemerintah juga mendorong penambahan penjelasan pada pasal 15 tersebut.

"Yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden adalah bahwa setiap pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden, yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dengan mempertimbangkan pasal 12, 13, dan 14 UU Nomor 39 Tentang Kementerian Negara," ujar Azwar.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung secara terbuka di ruang Baleg DPR RI.

(ain)

No more pages