Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Setuju Wakil Menteri Dihapus, Menteri Tak Dibatasi 34

Redaksi
09 September 2024 14:05

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana Sirait)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana Sirait)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sepakat dengan usulan DPR yang akan menghapus posisi wakil menteri di kabinet dalam UU Kementerian Negara. Hal itu diungkapkan Menpan RB Azwar Anas mewakili pemerintah dalam rapat bersama Baleg, Senin (9/9/2024).

"Pemerintah sepakat atas penghapusan penjelasan pasal 10 Kementerian Negara. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK yang dalam pertimbangannya menyatakan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian," ujar Azwar Anas.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 berbunyi:

"dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."