Logo Bloomberg Technoz

Coretax Segera Berlaku, Kemenkeu Alokasikan Rp549,39 Miliar

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 September 2024 13:53

Wamernkeu II Thomas Djiwandono di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wamernkeu II Thomas Djiwandono di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mengalokasikan anggaran Rp549,39 miliar untuk penguatan sistem perpajakan canggih atau coretax system yang akan segera diimplementasikan pada akhir 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono melaporkan sistem perpajakan canggih tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025.

“Alokasi sebesar Rp 549,39 miliar,” kata Thomas saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).

Lebih rinci, terdapat lima strategi lain untuk mencapai target penerimaan perpajakan tersebut. Strategi berikutnya yakni kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif. Selanjutnya, penguatan organisasi dan sumber daya manusia.

Tommy menyebut, strategi berikutnya yakni perbaikan proses bisnis seperti peningkatan pengawasan atas wajib pajak strategis. “Dan yang terakhir (keenam) yaitu penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi,” ujar Tommy.