Pasal 1
Menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.
Pasal 5
Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).
Pasal 6
Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.
Sudah Dicabut sejak Era Presiden Megawati
Keberadaan Ketetapan MPRS atau Tap nomor XXXIII/MPRS/1967 sebenarnya sudah dinyatakan tak berlaku sejak era kepemimpinan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Hal ini merujuk pada Ketetapan MPR atau Tap MPR nomor 1/MPR/2003.
Pada Pasal 6, MPR melakukan peninjauan ulang terhadap materi dan status hukum seluruh ketetapan MPR atau MPRS sejak 1960 hingga 2022. Tap MPRS nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan masuk dalam kelompok ketetapan yang tak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena telah bersifat final alias einmalig; telah dicabut, apa pun telah selesai.
Tap MPRS nomor XXXIII/MPRS/1967 disebut telah dicabut dan tak berlaku.
Sebagai respon terhadap keputusan ini, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pun mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 83/TK/2012 yang isinya memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno. Pemberian gelar ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah untuk menyatakan Bung Karno adalah putra terbaik Indonesia yang setia dan tak pernah mengkhianati negara.
Seluruh hal tersebut menjadi dasar bagi MPR untuk memberikan klasifikasi khusus bagi Tap MPRS nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan yang dinyatakan tak berlaku lagi.
"Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil atau fair legal uncertaint; yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama," tulis MPR.
(red/frg)