Logo Bloomberg Technoz

TAP MPRS 33 tahun 1967 Soal Sanksi Soekarno yang Kini Dicabut

Redaksi
09 September 2024 14:00

Insinyur Soekarno (Dok. Kemlu)
Insinyur Soekarno (Dok. Kemlu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) sepakat dengan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, memulihkan nama baik Presiden pertama Soekarno dari seluruh tuduhan yang disematkan Ketetapan atau Tap MPRS XXXIII/MPRS/1967. Pimpinan MPR pun sepakat untuk memulihkan seluruh hak Bung Karno sebagai warga negara dan presiden Indonesia.

Lantas, apa itu Tap Nomor XXXIII/MPRS/1967 itu?

Ketetapan MPRS ini lahir pada 12 Maret 1967 sebagai respon atas pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia yang dikenal dengan gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI. 

Dalam ketetapan ini, MPRS menjatuhkan hukuman kepada Soekarno yang saat itu menjadi presiden karena dinilai memperoleh keuntungan dari aksi pemberontakan tersebut. Bung Karno juga ditetapkan sebagai tahanan politik tanpa proses yang jelas hingga meninggal dunia pada 1970, termasuk atas tuduhan memberikan perlindungan terhadap tokoh-tokoh PKI. 

Isi Tap XXXIII/MPRS/1967