Kemenkeu Targetkan Sita Aset BLBI Rp2 Triliun pada 2025
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 September 2024 13:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan menyita aset dari obligor pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2025 sebesar Rp2 triliun.
Wakil Menteri Keuangan I (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, besaran tersebut terdiri atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyiataan aset Rp1 triliun.
Target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.
“Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan, anggaran Rp10,25 miliar akan dimanfaatkan untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai pengganti satgas BLBI. Kedua, melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.