Demikian pula pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, pengajuan pengganti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Berdasarkan tahapan KPU, penetapan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.
Berarti, koalisi Partai Golkar harus menetapkan pengganti Tu Sop maksimal 15 September 2024. Akan tetapi, anggota KPU Idham Holik mengatakan koalisi diminta mencari pengganti Tu Sop dalam kurun 3 hari setelah mengirimkan surat keterangan wafat.
Tu Sop meninggal dunia di Rumah Sakit Brawijaya, Jakarta usai mengalami sakit jantung. Dia dikabarkan sakit usai mengalami kelelahan usai persiapan dan pendaftaran diri sebagai bakal calon pada Pilkada Aceh.
(red/frg)
No more pages