Jadi, lanjut dia, dalam UU PPSK diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Ini yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan Asabri. Ini sudah berjalan," kata dia.
Namun, dia mengatakan, pasal 189 ayat 4 UU PPSK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR," kata dia.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui kriteria pekerja yang wajib membayar iuran dana pensiun tersebut. Dalam hal ini, OJK hanya berperan sebagai pengawas pelaksanaan program tersebut.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada. karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan UU PPSK," tutur dia.
Intinya, OJK masih menunggu pemerintah menentukan kebijakan melalui penerbitan PP terkait program pensiun tersebut.
(lav)