Logo Bloomberg Technoz

Paparan OJK Soal Rencana Potong Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun

Sultan Ibnu Affan
09 September 2024 11:32

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pekerja di Indonesia ramai membicarakan rencana pemerintah untuk kembali memotong gaji karyawan demi mendanai program dana pensiun baru. Sebagian kalangan menilai rencana ini membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tak pasti.

Menanggapi hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan secara lengkap rencana pemangkasan gaji pekerja untuk program dana pensiun tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tepatnya pasal 189 mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. 

"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN (aparatur sipil negara), TNI/Polri, dan pekerja formal itu relatif sangat kecil. Sebagaimana diatur dalam pasal 189, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).

Menurut dia, berdasarkan data OJK, manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan relatif kecil, yakni sekitar 10%-15% dari penghasilan terakhir yang diterima saat aktif bekerja. Sementara itu, menurut standar ideal dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, yaitu 40% dari penghasilan terakhir yang diterima saat aktif bekerja.