Logo Bloomberg Technoz

“⁠Apabila pemerintah mengembangkan sampai di IKN adalah sesuatu yang baik untuk lebih memajukan bisnis franchise,” ujar Ketua Umum Wali Levita G. Supit kepada Bloomberg Technoz.

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Minggu (14/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu, Wali menjelaskan setidaknya terdapat 4 poin perubahan soal tata cara bisnis waralaba atau franchise yang termaktub dalam aturan terbaru.

Pertama, persyaratan waktu usaha yang masuk ke dalam kriteria untuk diwaralabakan.

Levita menjelaskan dalam PP No. 35/2024, pemerintah mempercepat persyaratan waktu kegiatan usaha yang mau diwaralabakan menjadi setelah 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

“Perbedaan antara lain yaitu usaha yang mau diwaralabakan adalah setelah 3 tahun, yang sebelumnya adalah 5 tahun,” ujarnya.

Sekadar catatan, Pasal 4 PP No. 35/2024 menjelaskan salah satu kriteria waralaba adalah bisnis sudah memberikan keuntungan yang dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut.

Kedua, Levita menjelaskan, aturan teranyar juga menekankan penggunaan bahan-bahan dari produk lokal, yaitu 80% dan 20%.

Pasal 26 PP No. 35/2024 memang menjelaskan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa.

Selain itu, penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.

Ketiga, laporan kegiatan secara tahunan yang harus dilakukan semua pihak, baik pemberi waralaba dan penerima waralaba.

“Harusnya cukup laporan dari franchisor saja karena semua pendapatan franchisee bisa dilihat pada laporan franchisor, di mana setiap bulan franchisee memberikan laporan kepada franchisor,” ujarnya.

Pasal 28 ayat 1 mewajibkan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri, dan penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada menteri melalui sistem OSS.

Sementara itu, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Kabupaten/Kota Setempat, Atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui sistem OSS.

“Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.”

Laporan kegiatan usaha meliputi:

  1. Jumlah penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  2. Jumlah gerai.
  3. Laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi.
  4. Omzet.
  5. Jumlah imbalan.
  6. Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia.
  7. Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia.
  8. Jumlah tenaga kerja.
  9. Status pelindungan kekayaan intelektual.
  10. Bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Keempat, logo. Menurut Levita, penggunaan logo tersebut penting karena menjadi salah satu upaya menciptakan merek dagang (branding) milik waralaba

“[Lalu], agar logonya tidak dipakai oleh orang lain,” ujarnya.

(dov/wdh)

No more pages