Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru, Izin Waralaba Bisa Diterbitkan Kepala Otoritas IKN

Dovana Hasiana
09 September 2024 11:10

Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (14/8/2024). (Dok. PUPR)
Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (14/8/2024). (Dok. PUPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) mulai sekarang bisa diterbitkan oleh lembaga di dalam online single submission (OSS), yang salah satunya untuk dan atas nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Adapun, ketentuan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2024 tentang Waralaba yang berlaku sejak 2 September 2024.

“STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara bagi STPW penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri; dan STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri,” bunyi Pasal 15 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (9/9/2024).

Selain itu, Kepala OIKN juga bisa memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara waralaba yang tidak sesuai dengan peraturan, salah satunya ihwal penggunaan logo waralaba.

Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menilai bisnis waralaba atau franchise bisa makin maju bila pemerintah pada akhirnya menghembangkan hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).