Opsi kedua, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut pelaksanaan pilkada bisa saja diundur hingga dua tahun ke depan atau sekitar tahun 2026. Hal ini dilakukan agar muncul pasangan calon baru pada wilayah-wilayah tersebut.
Selama opsi ini dilakukan, wilayah tersebut akan dipimpin seorang penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Sedangkan opsi terakhir, kata Mardani, wilayah yang dimenangkan kotak suara kosong akan dipimpin penjabat kepala daerah selama lima tahun ke depan. Hal ini cukup ideal agar amanat pelaksanaan pilkada serentak tiap lima tahun bisa terus terlaksana. Dua opsi lainnya akan membuat pelaksanaan pilkada harus diundur 1-2 tahun pada wilayah-wilayah tertentu.
"Ada kelebihan dan kekurangan," ujar Mardani.
(red/frg)