Tiga Opsi Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Suara Kosong
Redaksi
09 September 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas tentang sejumlah opsi antisipasi jika calon tunggal kalah dari kotak suara kosong pada Pilkada Serentak 2024. KPU sendiri mencatat terdapat 41 wilayah yang hanya akan diikuti calon tunggal.
Opsi pertama, DPR dan KPU sama-sama merencanakan akan menggelar pilkada ulang pada wilayah yang dimenangkan kotak suara kosong. Lebih detil, KPU menetapkan pilkada ulang akan digelar paling cepat tahun depan atau akhir 2025.
Hal ini merujuk pada kebutuhan teknis bagi KPU Daerah untuk menyiapkan sebuah penyelenggara pilkada yaitu sekitar sembilan bulan. Pada pilkada ulang ini, KPUD akan kembali membuka pendaftaran bagi calon-calon baru.
"Kemungkinan masih tetap menjelang akhir 2025. Itu opsinya," kata anggota KPU, August Mellaz.
Pada Pilkada Serentak 2024, wilayah dengan calon tunggal terbagi pada satu provinsi, lima kota, dan 35 kabupaten.