Logo Bloomberg Technoz

4 Poin Perubahan Aturan Franchise di RI: Soal Logo hingga Lapkeu

Dovana Hasiana
09 September 2024 08:30

Ilustrasi belanja online. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi belanja online. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menjelaskan setidaknya terdapat 4 poin perubahan soal tata cara bisnis waralaba atau franchise yang termaktub dalam aturan terbaru, yakni; Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024 tentang Waralaba.

Pertama, persyaratan waktu usaha yang masuk ke dalam kriteria untuk diwaralabakan.

Ketua Umum Wali, Levita G. Supit, menjelaskan dalam PP No. 35/2024, pemerintah mempercepat persyaratan waktu kegiatan usaha yang mau diwaralabakan menjadi setelah 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

“Perbedaan antara lain yaitu usaha yang mau diwaralabakan adalah setelah 3 tahun, yang sebelumnya adalah 5 tahun,” ujar Levita kepada Bloomberg Technoz, Senin (9/9/2024). 

Warga berbelanja di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sekadar catatan, Pasal 4 PP No. 35/2024 menjelaskan salah satu kriteria waralaba adalah bisnis sudah memberikan keuntungan yang dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut.