Logo Bloomberg Technoz

PP No. 35/2024 ini memberikan perincian soal penyelenggara waralaba, yang terdiri dari a.l. pemberi waralaba berasal dari luar negeri; pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri; pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri; penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.

Berbelanja Kebutuhan Makanan di Minimarket (Iya Forbes/Bloomberg)

Kriteria Waralaba

PP No. 35/2024 mengatur bahwa kriteria waralaba terdiri dari memiliki sistem bisnis; bisnis sudah memberikan keuntungan; memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Prospektus Penawaran Waralaba

Beleid teranyar mengatur adanya tambahan aspek dalam prospektus penawaran, yang disampaikan kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan paling lambat 14 hari sebelum penandatanganan. 

Aspek tersebut a.l. adalah:

  1. data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  2. legalitas usaha pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  3. sejarah kegiatan usaha;
  4. struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  5. sistem bisnis;
  6. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
  7. jumlah gerai/tempat usaha waralaba;
  8. daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
  9. hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan; dan
  10. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

Sanksi Mangkir dari Kewajiban

Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

Bila melanggar, terdapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

“Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh menteri, gubernur daerah khusus ibukota Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan,” sebagaimana dikutip pasal 10 ayat 3. 

Pengajuan STPW melalui OSS

Pasal 15 beleid tersebut mengatakan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Masa Berlaku STPW

Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa STPW pemberi waralaba dinyatakan tidak berlaku jika pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya dan/atau berakhirnya masa perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

STPW pemberi waralaba lanjutan dinyatakan tidak berlaku bila pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau berakhirnya masa perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara  itu, STPW penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika perjanjian waralaba berakhir; pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau; berakhirnya masa perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Logo Waralaba

Melalui beleid teranyar, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo waralaba, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat. 

“Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki STPW,” bunyi pasal 22 beleid tersebut.

Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara waralaba yang tidak memasang logo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW dikenakan secara bertahap. 

Laporan Kegiatan 

Pasal 28 ayat 1 mewajibkan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri, dan penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada menteri melalui sistem OSS.

Sementara itu, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Kabupaten/Kota Setempat, Atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui sistem OSS.

“Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.” 

Laporan kegiatan usaha meliputi:

  1. Jumlah penerima waralaba atau penerima waralaba Lanjutan
  2. Jumlah gerai
  3. Laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi
  4. Omzet
  5. Jumlah imbalan
  6. Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia
  7. Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia
  8. Jumlah tenaga kerja
  9. Status pelindungan kekayaan intelektual, dan 10. Bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan

(dov/wdh)

No more pages