1. Minyak Bumi:
- Produksi: 605,5 juta barel per hari atau barrel oil per day (BOPD)
- Impor: 123,21 juta barel
2. BBM:
- Produksi: 43,87 juta kiloliter (KL)
- Impor: 26,66 juta KL
3. LPG:
- Produksi: 1,98 juta metrik ton (MT)
- Impor: 6,9 juta MT
Namun, Moshe mengatakan Indonesia bisa melakukan pemenuhan CPE secara bertahap dan menyesuaikan dengan anggaran agar tidak membebani keuangan negara.
Selain itu, Moshe mengatakan pemerintah bisa menyeimbangkan pemenuhan pasokan CPE melalui produksi dalam negeri.
“Ya pasti sebagian dari produksi dalam negeri, produksi dalam negeri kan juga tidak cuma untuk disimpan, tetapi untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi tinggal diseimbangkan saja, berapa besar dari produksi dalam negeri, berapa besar impor,” ujarnya.
Merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, yang merupakan dasar hukum pengelolaan buffer stock sektor energi, pendanaan untuk pengaturan CPE hingga pengelolaan CPE berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pengelolaan CPE mengikutsertakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi.
“Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.”
Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.
Beleid tersebut juga mengatur pemeliharaan CPE meliputi pemeliharaan persediaan dan pemeliharaan infrastruktur.
Penggunaan CPE dilakukan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi, yang diputuskan melalui sidang anggota untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat teknis operasional atau sidang paripurna untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat nasional.
Terakhir, pemulihan CPE dimaksudkan untuk menjaga CPE sesuai dengan kondisi semula setelah dilakukan penggunaan CPE.
(dov/wdh)