3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI dan Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus membawa disabilitas
9. Kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, antaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor dan bahan-bahan pokok seperti bahan makanan beras, tepung, sayur, buah-buahan, daging, minyak goreng, telur, susu, garam, kedelai, minyak goreng dan mentega, gula, bawang, cabai.
(ezr/frg)
No more pages