Logo Bloomberg Technoz

Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk membahas dan mengharmonisasi aturan dana pensiun wajib tersebut.

Berkaca pada kondisi tersebut, Timboel memperingatkan kemungkinan adanya penyelewengan kinerja pengelola dana pensiun yang dilakukan oleh pihak swasta seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), karena kurangnya pengawasan yanng baik dan rentannya gagal investasi, tanpa adanya penjamin yang kuat seperti yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Berikutnya kalau jaminan sosial yang dikeluarkan BPJSK, dia gagal investasi, ada penjaminnya. Penjamin siapa? APBN. Itu diatur oleh UU BPJS, tetapi kalau kita serahkan ke DPPK, DPLK, itu kan milik swasta, terus kalau misalnya gagal investasinya, terus yang tanggung siapa? APBN?" tanya Timboel.

"APBN bilang enggak mau, oh enggak ada aturan itu. Terus pemegang sahamnya bilang saya enggak punya uang. Terus yang tanggung siapa? Uang loss begitu saja gara-gara gagal berinvestasi," tegasnya. 

Di lain sisi, Timboel juga mempertanyakan kontribusi pengusaha dalam skema ini, mengingat tidak ada kepastian apakah pengusaha akan ikut menanggung iuran tersebut.

Walhasil, dia mengkhawatirkan bahwa beban iuran hanya akan dibebankan kepada pekerja, yang sudah harus menghadapi potongan lain seperti Tapera dan program-program pensiun lainnya.

Untuk itu, dia menekankan kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang, karena jika terlalu banyak potongan dari upah pekerja, daya beli dan konsumsi masyarakat akan berkurang, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

"Kalau pekerja, upahnya sudah dipotong sana sini sehingga dia kurang, memenuhi kebutuhan konsumsinya, artinya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Uang yang ada yang harusnya dikonsumsi, [tetapi ini] dilarikan ke saving. Kalau savingnya kegedean, dia gagal untuk diinvestasikan dan sebagainya, konsumsinya tetap kendala, dia akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok aturan Program Dana Pensiun yang membuat pekerja wajib membayar iuran tambahan di luar beban iuran yang selama ini wajib disetor.

Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program pensiun wajib itu akan diterapkan untuk meningkatkan replacement ratio RI yang masih dibawah rekomendasi International Labour Organization (ILO) sebesar 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

Adapun, ketentuan lebih lanjut atas program pensiun wajib tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), namun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

(prc/wdh)

No more pages