Rencana Dapen Tambahan Dinilai Tumpang Tindih, Bebani Pekerja
Pramesti Regita Cindy
08 September 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyoroti kemungkinan adanya tumpang tindih antara rencana program dana pensiun wajib dengan program jaminan pensiun (JP) eksisting yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, lebih baik pemerintah meningkatkan kualitas manfaat JP yang sudah ada, alih-alih menambah beban baru bagi pelaku usaha maupun pekerja.
"Dana pensiun yang akan diterapkan nantinya mengambil dari iuran pekerja, itu kan sebenarnya overlapping dengan jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan pensiun itu harusnya yang lebih diingkatkan kualitasnya seperti apa?" kata Timboel ketika dihubungi, baru-baru ini.
Dia sekaligus merespons pemerintah yang berencana mengenakan iuran baru berupa program dana pensiun wajib pagi para pekerja, dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 189 ayat 4 ditegaskan, selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.