Terlebih, kata Teten, sekitar 90% barang yang dijual di platform digital berasal dari impor. Ini mengurangi kesempatan bagi UMKM lokal untuk bersaing di pasar global.
"Kemudian, pemerintah berupaya melindungi UMKM melalui penerapan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi UMKM di era ekonomi digital," ujar Teten.
Bagi Teten, digitalisasi merupakan akselerator perkembangan usaha UMKM. MSME Empowerment Report pada 2022 mencatat digitalisasi telah memberikan manfaat besar bagi peningkatan kinerja usaha UMKM.
"Penjualan meningkat rata-rata 84,2%, efektivitas operasional meningkat 73%, perluasan pasar mencapai 62,8%, dan efisiensi biaya 50,7%," tukas Teten.
(dov/ros)
No more pages