KPK Setor Uang Rp40,5 M dari Kasus Rafael Alun ke Negara
Muhammad Fikri
06 September 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp40,5 miliar kepada Negara melalui Kementerian Keuangan. Uang tersebut berasal dari pembayaran dan pelunasan dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang menjadi terpidana pada kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).
Uang tersebut berasal dari pelunasan kewajiban pembayaran uang pengganti hasil korupsi pada putusan kasus gratifikasi Rafael Alun sebesar sebesar Rp10.079.955.019. Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan uang Rafael Alun senilai Rp29.907.294.407 yang ditetapkan sebagai denda uang pengganti pada kasus TPPU.
Selain itu, menurut Tessa, KPK juga menyetorkan uang senilai Rp577.081.893,66 yang merupakan hasil rampasan saat menangani kasus Rafael Alun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis selama 14 tahun terhadap Rafael Alun terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Hakim juga mengatakan bahwa Rafael terbukti melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu.