Logo Bloomberg Technoz

Daftar 41 Pilkada dengan Calon Tunggal vs Kotak Suara Kosong

Mis Fransiska Dewi
06 September 2024 20:20

Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Berdasarkan data KPU, masih ada 41 wilayah Pilkada yang hanya mengusung satu pasangan calon atau calon tunggal. Pada wilayah ini berarti pasangan calon tersebut hanya akan berhadapan dengan kotak suara kosong - wadah bagi pemilih yang tak setuju terhadap sosok dari calon tunggal yang diajukan partai politik.

Hal ini masih terjadi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menurunkan ambang batas pencalonan pada Pilkada Serentak 2024 dari 25% suara sah menjadi 6,5-10% suara sah pada Pileg tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Bahkan, partai politik yang tak punya kursi di DPRD pun bisa mengajukan pasangan calon.

Dari data KPU, pertarungan antara calon tunggal melawan kotak suara kosong akan terjadi di satu pilkada provinsi, 35 pilkada kabupaten, dan lima pilkada kota.

Pada wilayah-wilayah tersebut, KPU tak akan melakukan pengundian nomor urut untuk kepentingan kampanye. Proses pilkada akan langsung masuk pada masa kampanye hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.