Dalam kasus etik ini, Ghufron dinyatakan melanggar kode etik karena menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk membantu seorang ASN Kementerian Pertanian mendapat mutasi ke Jawa Timur. Pada kasus ini, Ghufron terbukti berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono -- yang kemudian menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan.
(fik/frg)
No more pages