Logo Bloomberg Technoz

Dewas Minta Pansel Coret Pelanggar Etik di Seleksi Capim KPK

Muhammad Fikri
06 September 2024 19:00

Pimpinan Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Indriyanto Seno Adji. (Dok. KPK)
Pimpinan Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Indriyanto Seno Adji. (Dok. KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel KPK untuk menggugurkan calon yang berasal dari petahana, namun dengan catatan pernah mendapat sanksi etik.

Hal ini disampaikan usai Dewas KPK memberikan sanksi etik sedang kepada wakil ketua KPK Nurul Ghufron yaitu teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama enam bulan. Ghufron sendiri adalah satu dari 40 nama yang masih tercatat sebagai peserta seleksi capim KPK periode 2024-2029 yang lolos hingga tahap penelusuran latar belakang.

“Kami menghimbau ya, kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jumat (6/9/2024)

Syamsuddin juga mengatakan bahwa saran tersebut disampaikan agar masa depan dari lembaga antirasuah tersebut tetap terjaga independensinya.

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.