Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kukuh merasa tidak bersalah meski Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik.
Dalam kasus ini, Ghufron disebut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk membantu seorang ASN di Kementerian Pertanian mendapatkan persetujuan mutasi. Mantan dosen Universitas Jember ini diduga melobi Sekretaris Jenderal non aktif Kementan Kasdi Subagyono -- salah satu tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK.
“Saya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsir [meminta bantuan] oleh saudara Kasdi sendiri,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jumat (6/9/2024)
“Oleh Kasdi kemudian ditanggapi sebagai permohonan bantuan dan kemudian dia menindaklanjuti.”
Dia mengklaim tetap menerima putusan Dewas KPK. Namun, dia menilai putusan Dewas KPK tersebut memiliki landasan atau pertimbangan yang keliru.
“Itu tafsir dari majelis, dan saya sekali lagi saya terima itu,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK Albertina Ho membacakan putusan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Nurul Ghufron dalam sidang etik. Dewas menilai hal meringankan bagi wakil ketua KPK tersebut hanyalah mengakui adanya komunikasi dirinya dengan Kasdi.
Akan tetapi, kata dia, jumlah hal yang memberatkan lebih banyak. Hal ini merujuk pada sikap Ghufron yang kukuh menilai tindakannya bukan pelanggaran kode etik. Selain itu, Ghufron juga tak kooperatif dengan niat menunda hingga membatalkan persidangan.
Selain itu, “Hal-hal yang memberatkan; terperiksa tidak menyesali perbuatannya,” kata Albertina Ho.
Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan (gaji+tunjangan) sebesar 20% hingga enam bulan.
(fik/frg)