“Itu tafsir dari majelis, dan saya sekali lagi saya terima itu,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK Albertina Ho membacakan putusan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Nurul Ghufron dalam sidang etik. Dewas menilai hal meringankan bagi wakil ketua KPK tersebut hanyalah mengakui adanya komunikasi dirinya dengan Kasdi.
Akan tetapi, kata dia, jumlah hal yang memberatkan lebih banyak. Hal ini merujuk pada sikap Ghufron yang kukuh menilai tindakannya bukan pelanggaran kode etik. Selain itu, Ghufron juga tak kooperatif dengan niat menunda hingga membatalkan persidangan.
Selain itu, “Hal-hal yang memberatkan; terperiksa tidak menyesali perbuatannya,” kata Albertina Ho.
Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan (gaji+tunjangan) sebesar 20% hingga enam bulan.
(fik/frg)