Logo Bloomberg Technoz

Waka KPK Nurul Ghufron Kukuh Klaim Tak Langgar Kode Etik

Muhammad Fikri
06 September 2024 17:30

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kukuh merasa tidak bersalah meski Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik.

Dalam kasus ini, Ghufron disebut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk membantu seorang ASN di Kementerian Pertanian mendapatkan persetujuan mutasi. Mantan dosen Universitas Jember ini diduga melobi Sekretaris Jenderal non aktif Kementan Kasdi Subagyono -- salah satu tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK.

“Saya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsir [meminta bantuan] oleh saudara Kasdi sendiri,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jumat (6/9/2024)

“Oleh Kasdi kemudian ditanggapi sebagai permohonan bantuan dan kemudian dia menindaklanjuti.”

Dia mengklaim tetap menerima putusan Dewas KPK. Namun, dia menilai putusan Dewas KPK tersebut memiliki landasan atau pertimbangan yang keliru.