Menurut Nyoman, oknum tersebut kemudian memberikan bocoran informasi kepada pihak calon emiten yang akan IPO saat BOD akan mengevaluasi calon perusahaan tersebut.
“Karena bisa jadi mereka kan tidak siap secara psikologis [saat] kami tanya apa. Terus proses yang saat ini ada sampai dimana ya? Itu [calon perusahaan] nanya oh prosesnya sedang berjalan,” tutur Nyoman.
Nyoman menegaskan, oknum gratifikasi tersebut tidak dapat mengintervensi BOD terkait persetujuan calon perusahaan yang akan melantai di Bursa karena BOD bersifat independen.
Di sisi lain, tambah Nyoman, Bursa tidak bisa mengungkapkan emiten mana saja yang terlibat gratifikasi karena kondisi itu berbeda saat Bursa mengambil keputusan perusahaan IPO.
Nyoman menyebut, Bursa menindak tegas sejumlah oknum yang melanggar etika. Dia juga menegaskan, semua perusahaan yang sudah tercatat memenuhi syarat IPO.
“Proses IPO juga melibatkan underwriter dan profesi penunjang pasar modal dan informasi yang ada di prospektus itu disampaikan kepada publik sehingga publik bisa juga mengakses kelayakan dari perusahaan ini tercatat di pasar modal,” tutur Nyoman.
Dugaan skandal gratifikasi diketahui melibatkan sejumlah oknum pegawai otoritas BEI. Hal itu diketahui dengan beredarnya surat kaleng yang mengungkap praktik gratifikasi terkait pencatatan saham (listing) emiten yang dilakukan oleh karyawan BEI.
Kasus tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima oknum karyawan BEI. PHK dilakukan pada Juli-Agustus 2024.
Merespons hal itu, BEI pun mengakui adanya pelanggaran yang terjadi yang telah melibatkan sejumlah oknum pegawai atau karyawannya.
"Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran resminya, akhir Agustus lalu.
Selain BEI, OJK juga turut merespons kasus tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi.
(mfd/dhf)