Ghufron mengakui sempat menelpon Sekretaris Jenderal non aktif Kementan, Kasdi Subagyono tentang permintaan seorang ASN untuk mendapat mutasi. Dia mengklaim sama sekali tak mendapat keuntungan apa pun saat membantu ASN yang disebut menantu dari sahabat lamanya.
Kasus ini mendapat sorotan karena Kasdi sendiri saat peristiwa terjadi masuk dalam daftar pejabat berpotensi berperkara di KPK. Saat itu, penyidik tengah memeriksa dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta.
“Menyatakan NG terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat b tentang Penegakan Kode Etik KPK,” kata Tumpak.
(fik/frg)
No more pages