Terkait pemenuhan modal minimum Rp7,5 miliar, Agusman menegaskan, OJK tidak henti-hentinya untuk menyarankan perusahaan pinjol memenuhi aturan yang dimaksud.
"Dari injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha," tegas dia.
Diketahui aturan modal minumum pinjol tertuang dalam POJK 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Mulai Juli 2024 pinjol harus memiliki modal minimum Rp7,5 miliar dan tahun 2025 harus memiliki modal minimum Rp12,5 miliar.
"Dalam rangka menegakkan kepatuhan, selama bulan Agustus 224 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 19 perushaaan, 7 perusahan modal ventura, 21 penyelnggara fintech p2p lending."
(wep)
No more pages