Bloomberg Technoz, Jakarta - Outstanding pembiayaan di industri pinjol financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending nyaris Rp70 triliun hingga Juli 2024, menurut data yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, pembiayaan fintech p2p lending mengalami pertumbuhan 23,97% yoy.
Secara rinci outstanding pembiayaan fintech mencapai Rp69,39 triliun hingga tujuh bulan sepanjang 2024, mengalami bertumbuhan dari tahun lalu Rp55,9 triliun.
"Tingkat risiko kredit macet TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,53%, sedangkan pada Juni lau 2,79%," ungkap Agusman dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Perusahaan pinhol yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp7,5 miliar tercatat 26 penyelenggara, dengan 12 diantaranya "sedang dalam proses analis permohonan peningkatan modal disetor," Agusman menambahkan.

Terkait pemenuhan modal minimum Rp7,5 miliar, Agusman menegaskan, OJK tidak henti-hentinya untuk menyarankan perusahaan pinjol memenuhi aturan yang dimaksud.
"Dari injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha," tegas dia.
Diketahui aturan modal minumum pinjol tertuang dalam POJK 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Mulai Juli 2024 pinjol harus memiliki modal minimum Rp7,5 miliar dan tahun 2025 harus memiliki modal minimum Rp12,5 miliar.
"Dalam rangka menegakkan kepatuhan, selama bulan Agustus 224 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 19 perushaaan, 7 perusahan modal ventura, 21 penyelnggara fintech p2p lending."
(wep)