Logo Bloomberg Technoz

"Kalau kita lihat rata-rata kunjungan wisatawan negara setiap hari hampir, kalau di low season 14 ribu per hari -15 ribu kalau high season 18 ribu bahkan kemarin sempat 20 ribuan. Nah tentu ini kalau kita lihat kunjungan rata-rata Rp1M, Rp800 juta, itu Rp1 M baru satu hari bagi aja 150 ribu berapa ribu baru itu per hari wisatawan," ucapnya.

Tjokorda mengungkapkan bahwa pungutan turis asing saat ini telah terkumpul dengan total sekitar Rp212 M.

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, aturan pungutan pajak turis asing yang masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150 ribu.

"Kemarin itu Rp211 M, sekarang Rp212 M kira-kira," tandasnya.

(dec/spt)

No more pages