Logo Bloomberg Technoz

OJK Belum Jelaskan Soal Sanksi Skandal Gratifikasi IPO

Sultan Ibnu Affan
06 September 2024 14:50

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan & Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan pihaknya telah memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan pasar modal.

Namun, tidak disebutkan sanksi terkait skandal gratifikasi IPO (initial public offering) yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sepanjang Agustus 2024, OJK mengenakan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha satu manager investasi," ujar Inarno dalam paparan hasil RDK Periode Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).

Sanksi administratif dikenakan untuk satu perusahaan efek dan dua emiten. Nilai dendanya sebesar Rp5,61 miliar.

Sementara, pencabutan izin usaha manajer investasi dilakukan untuk Indosterling Aset Manajemen. Pencabutan usaha dilakukan pada 20 Agustus 2024.