Dalam pengumuman dijelaskan rinci, selain pengalihan portofolio kepesertaan syariah, AJMI juga akan melakukan perpindahan data pribadi nasabah kepada AJMIS dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AJMI dan AJMIS akan memastikan seluruh operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan optimal. Setelah portofolio kepesertaan syariah dipindahkan dari UUS kepada AJMIS, kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah akan menjadi tanggung jawab AJMIS.
Rencana pemisahan UUS tidak mengubah manfaat polis, hak, dan kewajiban pemegang polis. Seluruh nasabah tetap mendapat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.
Rencana pemisahan UUS kepada AJMIS ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kewajiban pegawai AJMI dan hak dari pemegang saham minoritas masing-masing dari AJMIS, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(lav)