Manulife Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Dampaknya bagi Nasabah
Redaksi
06 September 2024 12:23
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI memisahkan unit usaha syariah (UUS) yang akan dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (AJMIS). Nantinya, portofolio kepesertaan syariah AJMI akan beralih ke AJMIS, berikut dengan perpindahan data pribadi nasabahnya.
Pemisahan unit usaha syariah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat 2 Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dan terakhir kali dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
AJMI telah memperoleh persetujuan dari OJK atas rencana kerja pemisahan unit usaha syariah pada 6 April 2024.
"Secara garis besar, rencana pemisahan UUS akan dilakukan dengan pengalihan karena hukum atas seluruh portofolio kepesertaan syariah, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas UUS kepada AJMIS," demikian tertulis dalam Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan UUS AJMI di harian Bisnis Indonesia, Jumat (6/9/2024).
AJMI didirikan pada 1984 dengan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Sementara itu, AJMIS didirikan pada 2024 sebagai perusahaan yang akan menerima pemisahan seluruh portofolio kepesertaan syariah, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas UUS dari AJMI dan nantinya akan melakukan kegiatan usaha asuransi jiwa berprinsip syariah.