Logo Bloomberg Technoz

Ia juga berpandangan bahwa iuran tambahan PRP untuk perbankan tersebut harus disimpan oleh LPS berbeda dengan iuran premi regular yang biasa dibayarkan oleh perbankan.

“Hal yang kami khawatirkan terjadi apa-apa terus duitnya ambles duitnya kurang dan itu dikawal dan ditunjukan diminta kepada LPS oleh perbankan, mengawal ini memastikan bahwa ini duitnya memang disimpan dijaga,” ucap Doddy.

Untuk diketahui, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan perbankan wajib membayar iuran premi untuk mendanai PRP mulai Januari 2025.

“PRP iurannya mulai bayar Januari, Januari udah masuk Tahun 2025. Udah mulai ya bayarnya Januari, bayar depan, kita tidak mau rugi rupanya,” ucap Purbaya setelah Bloomberg CEO Forum, Rabu (4/9/2024).

Purbaya mengatakan premi tersebut wajib dibayarkan perbankan pada awal peraturan berlangsung atau wajib membayar ‘di muka’. Nantinya, iuran tersebut akan dimanfaatkan LPS untuk tambahan premi penjaminan yang dikenakan kepada bank.

Mengenai besaran premi, ia menyebut iuran tersebut akan berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikenakan pada masing-masing bank tergantung tingkatan dan besaran bank tersebut.

Iuran tersebut dikenakan kepada bank dengan besaran persentase tertentu atas DPK yang dimiliki, persentase DPK yang dipatok akan berbeda-beda pada setiap bank karena disesuaikan dengan tingkatan dan berbagai kondisi masing-masing bank.

(azr/lav)

No more pages