Sederet Iuran Bikin Gaji Karyawan Makin Ciut: BPJS hingga Pajak
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 September 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan Program Dana Pensiun yang membuat pekerja wajib membayar iuran tambahan di luar beban iuran yang selama ini wajib disetor.
Selama ini, pemerintah membebani para pekerja dengan iuran wajib untuk berbagai kebutuhan, yang akhirnya membebani masyarakat kelompok kelas menengah dan kelompok rentan miskin.
Pemerintah berdalih program dana pensiun wajib itu dilakukan untuk menguatkan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio atau perbandingan antara pendapatan pensiun dengan gaji yang diterima saat masih bekerja.
Mengutip Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program pensiun wajib itu akan diterapkan untuk meningkatkan replacement ratio RI yang masih dibawah rekomendasi International Labour Organization (ILO) sebesar 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.
Sebelum ada program dana pensiun wajib, para pekerja juga telah dibebani dengan sejumlah iuran wajib yang memangkas penghasilan mereka. Berikut beberapa kebijakan pemerintah yang membebani penghasilan para pekerja: