Logo Bloomberg Technoz

Pekerja Wajib Bayar Dana Pensiun Tambahan, Ini Alasan Pemerintah

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 September 2024 10:10

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan iuran baru untuk mendanai program dana pensiun wajib bagi para pekerja. Hal ini dilakukan dengan dalih menguatkan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio atau perbandingan antara pendapatan pensiun dengan gaji yang diterima saat masih bekerja.

Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, replacement ratio RI masih di bawah rekomendasi minimum International Labour Organization (ILO) yang sebesar 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum International Labour Organization,” tulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam sambutannya di buku tersebut.

Ogi menjelaskan, pengenalan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja tersebut dilakukan untuk menguatkan pilar dana pensiun wajib sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain program pensiun wajib, Ogi juga mengupayakan untuk mengharmonisasi program pensiun hingga menggencarkan reformasi dana pensiun sukarela.