Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan iuran baru berupa program dana pensiun wajib pagi para pekerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 189 ayat 4, ditegaskan bahwa selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.
“Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 189 beleid itu.
Program dana pensiun yang bersifat wajib tersebut akan mencakup program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk membahas dan mengharmonisasi aturan dana pensiun wajib tersebut.
Ketentuan lebih lanjut atas program pensiun wajib tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), namun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Iuran dana pensiun yang bersifat wajib tersebut akan menambahkan tanggungan yang harus dipikul oleh masyarakat, pasalnya tak sedikit kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat, terutama kelas menengah.
Para pekerja yang berupaya keras memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari harus memikul iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji setiap bulan.
Di sisi perpajakan misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penyesuaian tarif baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dari sisi bea cukai, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang berpotensi menaikkan harga produk rokok nasional. Tak hanya itu, Bendahara Negara juga mengatur penerapan cukai jenis baru, yakni Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
(azr/lav)