Ketentuan lebih lanjut atas program pensiun wajib tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), namun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Iuran dana pensiun yang bersifat wajib tersebut akan menambahkan tanggungan yang harus dipikul oleh masyarakat, pasalnya tak sedikit kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat, terutama kelas menengah.
Para pekerja yang berupaya keras memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari harus memikul iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji setiap bulan.
Di sisi perpajakan misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penyesuaian tarif baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dari sisi bea cukai, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang berpotensi menaikkan harga produk rokok nasional. Tak hanya itu, Bendahara Negara juga mengatur penerapan cukai jenis baru, yakni Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
(azr/lav)