Gaji Karyawan akan Kena Potongan Lagi, Kini untuk Dana Pensiun
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 September 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan iuran baru berupa program dana pensiun wajib pagi para pekerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 189 ayat 4, ditegaskan bahwa selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.
“Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 189 beleid itu.
Program dana pensiun yang bersifat wajib tersebut akan mencakup program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk membahas dan mengharmonisasi aturan dana pensiun wajib tersebut.