Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan perbankan wajib membayar iuran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai Januari 2025.
“PRP iurannya mulai bayar Januari, Januari udah masuk Tahun 2025. Udah mulai ya bayarnya Januari, bayar depan, kita tidak mau rugi rupanya,” ucap Purbaya setelah Bloomberg CEO Forum, Rabu (4/9/2024).
Purbaya mengatakan premi tersebut wajib dibayarkan perbankan pada awal peraturan berlangsung atau wajib membayar ‘di muka’. Nantinya, iuran tersebut akan dimanfaatkan LPS untuk tambahan premi penjaminan yang dikenakan kepada bank.
Mengenai besaran premi, ia menyebut iuran tersebut akan berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikenakan pada masing-masing bank tergantung tingkatan dan besaran bank tersebut.
Iuran tersebut dikenakan kepada bank dengan besaran persentase tertentu atas DPK yang dimiliki, persentase DPK yang dipatok akan berbeda-beda pada setiap bank karena disesuaikan dengan tingkatan dan berbagai kondisi masing-masing bank.
“Dari DPK, sekian persen dari DPK tapi lebih kecil, jadi tidak membebani kalau ditanya ke bank pasti membebani,” tutur Purbaya.
Ia menjelaskan, iuran PRP berperan sebagai buffer dalam menjaga stabilitas sistem finansial dan kredibilitas jaring pengaman finansial yang pihaknya miliki.
Sehingga, jika terjadi guncangan sistem financial maka dana PRP tersebut dapat menjadi bantalan pertama sebelum pemerintah turut ikut tangan.
“Kalau ada apa-apa ada RPP, kalau uangnya ga cukup juga baru pinjam ke pemerintah, tapi saya pikir itu masih jauh saya pikir dengan PRP sudah cukup untuk memperkuat atau memperlihatkan ke sistem finansial maupun masyarakat bahwa Indonesia betul-betul serius menjaga stabilitas sistem keuangan dan jaring pengaman sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Purbaya menyatakan saat krisis perekonomian 1998 lalu pemerintah menyelamat industri perbankan dengan dana milik pemerintah. Dengan adanya iuran PRP, maka perbankan mulai membangun sistem pengamanan sendiri yang pada akhirnya membuat sistem finansial lebih stabil.
“Jadi sudah saatnya industri menjaga industri sendiri, jadi kalau keadaan mungkin, sebelum harusnya kita bisa jaga dari uang-uang industri sendiri, itu justru akan membuat sistem lebih stabil karena nggak sebentar-sebentar pinjam,” tutupnya.
Sebagai informasi, iuran PRP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023 lalu.
Adapun besaran premi setiap bank berbeda-beda jumlahnya, dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan.
Tingkat risiko bank dibagi ke dalam peringkat komposit 1-5. Urutan yang lebih kecil mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat.
Berdasarkan PP No 34 tahun 2023, berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%
Bank Peringkat Komposit 5
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%
(azr/lav)