Logo Bloomberg Technoz

Bank Wajib Bayar Iuran Restrukturisasi pada 2025, Segini Preminya

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 September 2024 14:24

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024. (Youtube Kemenekeu)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024. (Youtube Kemenekeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan perbankan wajib membayar iuran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai Januari 2025.

“PRP iurannya mulai bayar Januari, Januari udah masuk Tahun 2025. Udah mulai ya bayarnya Januari, bayar depan, kita tidak mau rugi rupanya,” ucap Purbaya setelah Bloomberg CEO Forum, Rabu (4/9/2024).

Purbaya mengatakan premi tersebut wajib dibayarkan perbankan pada awal peraturan berlangsung atau wajib membayar ‘di muka’. Nantinya, iuran tersebut akan dimanfaatkan LPS untuk tambahan premi penjaminan yang dikenakan kepada bank.

Mengenai besaran premi, ia menyebut iuran tersebut akan berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikenakan pada masing-masing bank tergantung tingkatan dan besaran bank tersebut.

Iuran tersebut dikenakan kepada bank dengan besaran persentase tertentu atas DPK yang dimiliki, persentase DPK yang dipatok akan berbeda-beda pada setiap bank karena disesuaikan dengan tingkatan dan berbagai kondisi masing-masing bank.