Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per Juli 2024 dari sektor sumber daya alam (SDA) nonmigas mengalami penurunan 21,8% secara tahunan, di mana penerimaan tercatat mencapai Rp68,4 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, jenis penerimaan ini mencapai Rp87,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menjelaskan realisasi PNBP dari SDA nonmigas yang terkontraksi 21,8% utamanya dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa PNBP mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi terbesar pagi PNBP sektor ESDM pada 2023.
Adapun, PNBP sektor ESDM pada 2023 mencapai Rp300,3 triliun, yang berasal dari PNBP minerba Rp173 triliun, PNBP minyak dan gas Rp117 triliun, PNBP lainnya Rp7,3 triliun, serta PNBP energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) Rp3,1 triliun.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA) bakal terdampak bila pada akhirnya pemerintah melakukan revisi, bahkan menurunkan, tarif royalti batu bara.
Hal ini terjadi karena kontribusi tarif royalti batu bara cukup besar dibandingkan dengan komoditas pertambangan lain terhadap setoran PNBP sektor SDA.
“Jika direvisi, apalagi turun, akan sangat berpengaruh pada penerimaan negara yang notabene saat ini dan dalam waktu ke depan negara sangat membutuhkan peningkatan pendapatan,” ujar Bisman kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024).
Kementerian ESDM mengaku telah menerima usulan dari para pelaku usaha untuk menyesuaikan besaran tarif royalti batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan pelaku usaha mengusulkan agar penyesuaian royalti batu bara berdasarkan rentang harga batu bara acuan (HBA) bisa dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Adapun, rentang HBA ditentukan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
“Pelaku usaha melalui asosiasi pertambangan menyampaikan usulan penyesuaian besaran tarif royalti yang harus dibayarkan perusahaan berdasarkan rentang HBA yang ditentukan oleh Pasal 16 PP No.15/2022 dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual berdasarkan Kepmen 227/2023,” ujar Surya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024).
(dov/wdh)