“Namun, bisa saja sih nanti orang lain yang menyimpan [komoditas CPE] di sini, seperti ya ada beberapa perusahaan dia menyimpan di Indonesia. Nanti kita lihatlah, kita lagi atur itu,” ujarnya.
Dilansir melalui Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023, Indonesia memiliki kapasitas fasilitas penyimpanan a.l. minyak bumi, BBM, dan hasil olahan 6,94 juta kiloliter (KL) dan LPG 545.787 ribu metrik ton pada 2023.
Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan kebutuhan anggaran untuk pengelolaan CPE diproyeksikan mencapai Rp70 triliun hingga 2035.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan anggaran tersebut bakal digunakan untuk komoditas atau jenis CPE, infrastruktur hingga pengelolaan.
“Sampai dengan 2035 kurang lebih Rp70an triliun, [digunakan] untuk [pengadaan] komoditasnya, sewa tangki, bangun tangki, dan pengelolaannya,” ujar Djoko kepada Bloomberg Technoz, Rabu (4/9/2024).
Dalam kaitan itu, Djoko mengatakan infrastruktur untuk pengelolaan CPE sebenarnya bisa berasal dari banyak hal, baik menggunakan infrastruktur yang sudah ada, menyewa infrastruktur, maupun membangun yang baru.
Merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, yang merupakan dasar hukum pengelolaan buffer stock sektor energi, pendanaan untuk pengaturan CPE hingga pengelolaan CPE berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekadar catatan, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.
Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.
Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
(dov/wdh)