Ganti Fokus
Dengan demikian, menurutnya, diperlukan peralihan fokus pariwisata dari sebelumnya yang hanya berorientasi pada banyaknya jumlah wisatawan yang berkunjung, menjadi ke arah pengelolaan pariwisata berdasarkan kualitas pengalaman dan dampak ekonomi.
Selain itu, Azril juga mengusulkan konsep pariwisata berbasis komunitas atau community-based tourism sebagai solusi jangka panjang, dengan menekankan pentingnya penghitungan physical carrying capacity —kapasitas destinasi wisata— dalam menampung jumlah wisatawan agar tidak terjadi kepadatan dan kerusakan lingkungan.
"Kesalahan kita, kita tidak pernah menghitung physical carrying capacity. Nah, physical carrying capacity itu adalah menghitung berapa banyak [kapasitas] dalam suatu destinasi itu turis yang ada, yang boleh [masuk]. Jadi pergerakannya, time and motion statusnya itu harus, harus dihitung," terangnya.
"Nah kalau sudah jumlahnya lebih, stop. Ada warning. Lampunya misalnya merah. Enggak boleh masuk lagi. Tunggu. Nah kalau 10 orang atau 100 orang [wisatawan] keluar, baru masuk 100 lagi. Nah itulah yang bagus," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan rangkaian kebijakan seperti moratorium akomodasi tersebut nantinya akan dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Jokowi untuk diputuskan melalui langkah-langkah yang dibutuhkan dalam memastikan pariwisata Indonesia bergerak menuju pariwisata berkualitas yang bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja.
"Kebijakan-kebijakan seperti penghentian konversi dari lahan pertanian menuju lahan komersial hingga moratorium pembangunan hotel maupun fasilitas pariwisata akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek keberlanjutan," kata Sandiaga saat menutup acara Indonesia Quality Tourism Conference yang berlangsung di The Meru, Sanur, Bali.
Sandiaga juga menuturkan Bali dipastikan akan menjadi destinasi yang berbudaya, bersahabat, dan berkelanjutan sehingga lapangan kerja berkualitas tercipta. Pada akhirnya kesejahteraan masyarakat khususnya di Bali bisa meningkatkan berkat sektor parekraf yang semakin maju.
"Kita harus mengambil langkah-langkah yang tegas melalui kebijakan yang legal sehingga ancaman seperti overtourism, permasalahan sampah termasuk sampah, pelanggaran hukum oleh wisatawan, hingga lapangan kerja yang diambil secara ilegal oleh oknum warga negara asing bisa dihentikan," tambah Sandiaga.
Berikut daftar negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan ke Indonesia berdasaekan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024 tentang Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke Wilayah Indonesia:
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bahrain
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bosnia Herzegovina
- Bulgaria
- Ceska
- Cile
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Filipina
- Finlandia
- Guatemala
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris
- Irlandia
- Italia
- Islandia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan
- Kroasia
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Makau
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Maroko
- Meksiko
- Mesir
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Papua Nugini
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- San Marino
- Selandia Baru
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- China
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Ukraina
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
(prc/wdh)