Logo Bloomberg Technoz

Ghufron menolak pemeriksaan etik tersebut dengan dalih telah kadaluarsa karena berjarak lebih dari satu tahun dari peristiwa terjadi. Dewas KPK menampik, batas kadaluarsa kasus etik dihitung bukan dari peristiwa terjadi, namun laporan masuk ke lembaga tersebut.

Usai Dewas memulai sidang etik, Ghufron langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan tentang kewenangan Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dia juga melaporkan beberapa anggota Dewas KPK dengan tuduhan pidana ke Bareskrim Polri.

PTUN Jakarta pada Mei 2024 sempat mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Ghufron. Isinya pengadilan memerintahkan Dewas menghentikan seluruh proses etik terhadap Ghufron hingga keluar putusan PTUN Jakarta.

Dewas pun mematuhi meski hanya tinggal membacakan vonis bagi Ghufron.

Akan tetapi, PTUN Jakarta kemudian membacakan putusan yang isinya menolak gugatan Ghufron. Pengadilan pun mencabut perintah penghentian sementara sidang etik oleh Dewas KPK.

(fik/frg)

No more pages