Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus perundungan peserta program dokter spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) masih bergulir dan tengah diinvestigasi oleh kepolisian.

Kementerian Kesehatan RI pun tidak segan mengeluarkan sanksi terhadap sang pelaku. Seperti pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP). Namun, hingga saat ini belum diterapkan sanksi tersebut.

"Belum (dicabut) ya, SIP dan STR," kata dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, kepada Bloomberg Technoz, Rabu (4/9).

"Nanti akan diputuskan kalau investigasinya sudah selesai," tambah dr Nadia. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin telah menyebut beberapa jajaran mengenai hukuman yang berlaku bagi pelaku perundungan.

"Kita ada rangenya, bisa ditegur, tergantung jenis kesalahannya nanti. Bisa ditegur kita bisa berhentikan tidak mengajar di RS Karyadi, bisa dicabut STR dan SIP nya," kata Budi kepada wartawan di DPR RI, beberapa waktu lalu.

Temuan kasus baru peserta PPDS Undip

Kementerian Kesehatan RI mengungkap temuan baru pada kasus perundungan yang terjadi pada korban peserta program dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan terhadap korban. Disebutkan biaya tersebut berkisar Rp20 juta-Rp 40 juta per bulan.

"Iya ada informasi pengeluaran yang harus disediakan almarhumah untuk biaya diluar biaya pendidikan," kata Nadia kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9).

Selain itu, Kemenkes juga mendapatkan informasi bahwa korban ditunjuk sebagai bendahara angkatan dengan tugas menerima pungutan dari teman seangkatanya.

Dana tersebut untuk kebutuhan non-akademik antara lain, membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

(dec/spt)

No more pages