Logo Bloomberg Technoz

"Jadi, ada DIM untuk ditambahkan penjelasan sehingga di penjelasan itu ada semacam pembatasan berapa jumlahnya. Tapi berubah dari jumlah yang lalu," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, kata dia, ada tiga RUU yang akan dibahas secara intensif sebelum akhir masa jabatan anggota DPR saat ini. Ketiga beleid tersebut adalah RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden, dan RUU Imigrasi. 

“Dua RUU DIM nya sudah selesai yaitu RUU Kementerian Negara sudah ada di DPR sekarang DIM nya, kemudian kemarin itu tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan yang terakhir hari ini sudah disetujui DIM antar kementerian yakni perubahan UU Imigrasi," kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) pembahasan RUU Kementerian Negara 2 Juli lalu.

Dasco mengatakan bahwa hasil keputusan konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) pada 27 Mei 2024, menugaskan Baleg DPR RI untuk segera membahas RUU mengenai perubahan undang-undang kementerian negara tersebut.

Dalam pembahasan tingkat 1 antara DPR dengan Pemerintah, apabila surpres telah diterima oleh DPR RI, maka perintah tersebut tidak perlu melalui mekanisme rapat antar pimpinan dan Bamus kembali untuk diminta persetujuan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 246 ayat 2 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR,” kata Dasco.

(fik/frg)

No more pages