Logo Bloomberg Technoz

DPR dan Pemerintah Kaji Beban Anggaran di RUU Kementerian Negara

Muhammad Fikri
04 September 2024 16:40

Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Revisi Undang-undang Kementerian Negara akan membuka ruang bagi presiden terpilih untuk membentuk kementerian lebih banyak dari aturan yang saat ini berlaku yaitu 34 lembaga. Sejumlah informasi menyebut, Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto akan membentuk lebih dari 40 kementerian dan sejumlah badan baru di pemerintahannya. 

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sedang mengebut proses pembahasan agar bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum 30 September 2024 - hari terakhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Kementerian Negara saat ini tengah mengkaji beban anggaran yang berpotensi membengkak jika jumlah kementerian terlalu gemuk.

“Tapi mungkin ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran dan lain sebagainya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/9/2024).

Menurut dia, DPR dan pemerintah pada intinya sepakat menyerahkan jumlah kementerian pada presiden terpilih. Meski demikian, menurut dia, jumlahnya pun tak akan benar-benar bebas.

Berdasarkan beban anggaran, kata Supratman, DPR dan pemerintah akan memasukkan sejumlah penjelasan tambahan pada daftar inventaris masalah (DIM). Isinya, jumlah kementerian akan diserahkan kepada presiden namun dengan mempertimbangkan beban anggaran.