Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk mengkaji ulang formulasi anggaran pendidikan atau mandatory spending sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyebut, sumber anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara dalam APBN kerap tidak mempertimbangkan dinamika naik-turunnya anggaran belanja negara akibat kondisi nilai tukar atau pergerakan harga minyak.
Sehingga, anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara tersebut kerap terserap untuk belanja lainnya yang menyebabkan kepatuhan atas Undang-Undang Dasar RI 1945 terkait mandatory spending 20% dari APBN menjadi terganggu.
“Waktu itu harga minyak naik, kurs turun sehingga belanja subsidi melonjak tinggi tadi-nya Rp350 triliun jadi Rp550 triliun. Kenaikan bisa sampai Rp200 triliun itu memberikan konsekuensi harus 20% dari anggaran pendidikan, ini yang menyulitkan dalam mengelola keuangan negara,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (4/9/2024).
Dalam kaitan itu, kenaikan belanja sebesar Rp200 triliun pada 2022 lalu terjadi pada bulan Agustus dan hanya menyisakan waktu empat bulan untuk membelanjakan tambahan belanja dalam anggaran mandatory spending tersebut. Namun, hal tersebut tidak dapat terealisasikan akibat keterbatasan waktu yang dimiliki.
Atas dasar itu, Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara seharusnya dapat bersumber dari pendapatan negara. Menurut dia, pos belanja negara diliputi ketidakpastian atas dinamika perekonomian global sehingga anggaran pendidikan menjadi naik-turun.
“Maka, kami sudah membahasnya, ini caranya mengelola APBN tetap patuh dengan konstitusi, dimana 20% setiap pendapatan kita untuk pendidikan. Tapi 20% dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, anggaran pendidikan jadi kocak, jadi naik turun,” ucapnya.
Hal tersebut menurutnya akan memberikan kelonggaran bagi bendahara Negara untuk bermanuver dalam menjaga APBN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sembari menjaga anggaran dari dinamika gejolak perekonomian global maupun domestik.
"Ini yang menurut saya perlu kita bahas mengenai definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung 20% itu,” ujarnya
“Ini yang nanti kami usulkan untuk panjang perundang-undangan APBN akan kami sampaikan juga," lanjut Sri Mulyani.
Atas usulan tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada DPR akan diteruskan ke Bagian Legislatif (Baleg) untuk melakukan revisi undang-undang pendidikan.
“Maka yang terbaik nantinya memformulasi ulang, khusus anggaran pendidikan memaknai apa yang diinginkan oleh konstitusi dengan merevisi undang-undang,” kata Said menjawab Sri Mulyani.
(ain)