Atas dasar itu, Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara seharusnya dapat bersumber dari pendapatan negara. Menurut dia, pos belanja negara diliputi ketidakpastian atas dinamika perekonomian global sehingga anggaran pendidikan menjadi naik-turun.
“Maka, kami sudah membahasnya, ini caranya mengelola APBN tetap patuh dengan konstitusi, dimana 20% setiap pendapatan kita untuk pendidikan. Tapi 20% dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, anggaran pendidikan jadi kocak, jadi naik turun,” ucapnya.
Hal tersebut menurutnya akan memberikan kelonggaran bagi bendahara Negara untuk bermanuver dalam menjaga APBN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sembari menjaga anggaran dari dinamika gejolak perekonomian global maupun domestik.
"Ini yang menurut saya perlu kita bahas mengenai definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung 20% itu,” ujarnya
“Ini yang nanti kami usulkan untuk panjang perundang-undangan APBN akan kami sampaikan juga," lanjut Sri Mulyani.
Atas usulan tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada DPR akan diteruskan ke Bagian Legislatif (Baleg) untuk melakukan revisi undang-undang pendidikan.
“Maka yang terbaik nantinya memformulasi ulang, khusus anggaran pendidikan memaknai apa yang diinginkan oleh konstitusi dengan merevisi undang-undang,” kata Said menjawab Sri Mulyani.
(ain)