Logo Bloomberg Technoz

Menkeu Usul Kaji Ulang Formulasi Anggaran Pendidikan 20% APBN

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 September 2024 17:00

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk mengkaji ulang formulasi anggaran pendidikan atau mandatory spending sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebut, sumber anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara dalam APBN kerap tidak mempertimbangkan dinamika naik-turunnya anggaran belanja negara akibat kondisi nilai tukar atau pergerakan harga minyak.

Sehingga, anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara tersebut kerap terserap untuk belanja lainnya yang menyebabkan kepatuhan atas Undang-Undang Dasar RI 1945 terkait mandatory spending 20% dari APBN menjadi terganggu.

“Waktu itu harga minyak naik, kurs turun sehingga belanja subsidi melonjak tinggi tadi-nya Rp350 triliun jadi Rp550 triliun. Kenaikan bisa sampai Rp200 triliun itu memberikan konsekuensi harus 20% dari anggaran pendidikan, ini yang menyulitkan dalam mengelola keuangan negara,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Dalam kaitan itu, kenaikan belanja sebesar Rp200 triliun pada 2022 lalu terjadi pada bulan Agustus dan hanya menyisakan waktu empat bulan untuk membelanjakan tambahan belanja dalam anggaran mandatory spending tersebut. Namun, hal tersebut tidak dapat terealisasikan akibat keterbatasan waktu yang dimiliki.