Logo Bloomberg Technoz

Bahkan, menurut penuturannya, industri telah melakukan banyak reformulasi produk, termasuk mengurangi kadar gula atau bahkan memproduksi minuman tanpa gula. Namun, dia menyayangkan bahwa sering kali konsumen justru menambahkan gula sendiri, yang membuat konsumsi gula menjadi tidak terkontrol.

"Kita berharap kita bisa mengedusi masyarakat, karena ujung-ujungnya adalah masyarakat sendiri yang harus makanan seimbang, beraktivitas, dan lain sebagainya. Itu yang kita harapkan. Untuk itu, kita ingin bersama-sama dengan pemerintah, kita pilot project di mana targetnya siapa," sambungnya.

"Kalau saya usulkan itu di kelas pendidikan. Mulai dari anak SD kelas 1 sampai kelas 6 misalnya. Kita targetkan daerah tertentu dimana kita edukasi mereka, dan kita ukur parameternya jelas. Kalau itu berhasil, lebih baik kita lakukan itu. Daripada menambah cukai, mengurangi, melarang ini, melarang itu, dan lain sebagainya. Itu tidak akan efektif di Indonesia," Tegasnya.

Kenaikan Harga

Pada saat yang sama, Adhi juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan cukai yang diwacanakan pemerintah. Menurutnya, hal ini bisa menyebabkan potensi kenaikan harga hingga 30%.

"Itu dampaknya luar biasa, dan kita enggak tahu akan terjadi seperti apa, gunjang-ganjing itu yang sangat berat menurut saya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketentuan teknis dalam PP ini  diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Pada pasal 195 Ayat 1 PP ini, menerangkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Adapu, pada Ayat 2 di pasal ini, tertulis setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Tak luput, pemerintah juga menetapkan sanksi  bagi pengusaha bila tidak memenuhi ketentuan yang ada. Mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.

(prc/wdh)

No more pages